Tampang

Mantan Pejabat Walikota Tanjungpinang Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Kecewa

9 Jun 2024 20:46 wib. 202
0 0
Mantan Pejabat Walikota Tanjungpinang Ditahan Polisi
Sumber foto: google

Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, hari ini resmi ditahan oleh penyidik Polres Bintan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait dugaan tindak pemalsuan dokumen tanah. Berdasarkan informasi yang diterima, mantan walikota yang juga seorang pejabat tinggi di Tanjungpinang tersebut ditahan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Selama menjabat, mantan pejabat tersebut telah menghadapi berbagai tudingan terkait kepemimpinannya. Sejumlah keputusan dan kebijakannya dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat. Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, ditahan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya seluas 2,4 hektar di Sei Lekop, Bintan Timur, saat dirinya menjabat sebagai Camat.

Dalam kasus ini, kuasa hukum dari mantan pejabat tersebut menunjukkan kekecewaannya terhadap penahanan tersebut. Mereka menyatakan bahwa penahanan tersebut dianggap sebagai tindakan yang berlebihan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan siap untuk mempertanggungjawabkan diri di hadapan hukum.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.