Tampang

Mantan Pejabat Walikota Tanjungpinang Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Kecewa

9 Jun 2024 20:46 wib. 40
0 0
Mantan Pejabat Walikota Tanjungpinang Ditahan Polisi
Sumber foto: google

Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, hari ini resmi ditahan oleh penyidik Polres Bintan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait dugaan tindak pemalsuan dokumen tanah. Berdasarkan informasi yang diterima, mantan walikota yang juga seorang pejabat tinggi di Tanjungpinang tersebut ditahan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Selama menjabat, mantan pejabat tersebut telah menghadapi berbagai tudingan terkait kepemimpinannya. Sejumlah keputusan dan kebijakannya dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat. Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, ditahan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya seluas 2,4 hektar di Sei Lekop, Bintan Timur, saat dirinya menjabat sebagai Camat.

Dalam kasus ini, kuasa hukum dari mantan pejabat tersebut menunjukkan kekecewaannya terhadap penahanan tersebut. Mereka menyatakan bahwa penahanan tersebut dianggap sebagai tindakan yang berlebihan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan siap untuk mempertanggungjawabkan diri di hadapan hukum.

Penahanan Hasan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra, yang menyayangkan keputusan penyidik tersebut dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri. Hendie menyatakan akan melakukan upaya hukum, salah satunya permohonan penangguhan penahanan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%