Dalam konteks luas, kasus KDRT sering kali menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan perempuan. Data dari Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2020, terdapat 96.045 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan, dengan mayoritas korban adalah perempuan sebanyak 85.134 kasus.
3. Asep Jadi Tersangka KDRT
Pada kasus KDRT, Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Namun, hingga saat ini, Asep belum ditangkap oleh pihak berwajib.
Vany menyebut bahwa dirinya sudah dua kali mengalami tindak KDRT, sehingga aksi ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus KDRT di Indonesia.
4. Istri Serahkan Video Asli
Vany mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (17/5/2024) lalu. Dalam kunjungannya, Vany memberikan sejumlah bukti termasuk video yang merekam saat Asep menginjak Al-Qur'an.
Selain itu, tim kuasa hukumnya juga membawa bukti-bukti lain yang berkaitan dengan penistaan agama. Mereka juga mendapat dukungan dari organisasi dan masyarakat dalam mengungkap kebenaran dari kasus ini.
5. Asep Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama
Kuasa hukum Vany melaporkan dugaan penistaan agama yang diarahkan kepada Asep Kosasih kepada Polda Metro Jaya, sesuai dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Aindradi.
Dalam konteks hukum di Indonesia, kasus penistaan agama menjadi perhatian serius seiring dengan upaya menjaga kerukunan antar umat beragama. Data dari Komnas HAM mencatat bahwa tahun 2021 terdapat 56 kasus intoleransi agama yang terjadi di Indonesia, menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus intoleransi agama.