6. Kemenhub Bebastugaskan Sementara Asep
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan Asep dari jabatannya setelah viralnya video Asep menginjak Al-Qur'an. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Asep terkait dugaan kasus penistaan agama maupun kasus KDRT.
Keputusan untuk membebastugaskan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga citra institusi, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum dari Kemenhub.
7. Asep Terjerat Kasus Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan telah menerima laporan dugaan penistaan agama dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menegakkan norma agama dalam masyarakat Indonesia. Data dari Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dalam rentang tahun 2010-2020 terdapat 97 kasus penodaan agama yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, menunjukkan perlunya upaya pencegahan penodaan agama di masyarakat.