Tampang

165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

22 Jun 2024 08:27 wib. 274
0 0
165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Sumber foto: google

Ratusan WNI terancam hukuman mati di luar negeri karena terlibat dalam kasus kriminal. Sebanyak 165 WNI kini menghadapi ancaman hukuman mati, dengan 155 di antaranya berada di Malaysia. Selain itu, 3 orang berada di Arab Saudi, 3 orang di Uni Emirat Arab, 3 orang di Laos, dan 1 orang di Vietnam. Mayoritas kasus yang mereka hadapi terkait narkotika, diikuti oleh kasus pembunuhan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa ratusan WNI ini perlu mendapatkan pendampingan, termasuk dari kementerian dan lembaga di pusat, agar hak-hak mereka terpenuhi selama proses peradilan. Dukungan dan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para WNI yang tengah menghadapi situasi sulit di luar negeri.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan saat ini ada 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri."Dari 165 WNI yang terancam hukuman mati paling banyak ada di Malaysia sebanyak 155 orang, mayoritas karena kasus narkotika," kata Judha di Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Judha mengatakan banyaknya WNI yang terseret kasus narkotika dan terancam hukuman mati ada beragam modusnya. "Para WNI (yang terancam hukuman mati) itu sebagian dijadikan kurir narkotika dengan beragam modus," ujar dia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?