Tampang

Komnas Haji Dorong Kuota Haji Khusus Minimal 8 Persen, Bukan Maksimal

20 Agu 2025 13:20 wib. 3
0 0
Komnas Haji Dorong Kuota Haji Khusus Minimal 8 Persen, Bukan Maksimal

Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menilai ketentuan besaran kuota haji khusus yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) masih perlu dikaji ulang. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menegaskan bahwa frasa yang lebih tepat digunakan adalah minimal delapan persen untuk kuota haji khusus, bukan maksimal delapan persen seperti yang saat ini tertulis dalam draf. Menurutnya, penggunaan frasa “paling sedikit” justru akan memberikan kepastian dan fleksibilitas dalam penyelenggaraan haji, terutama ketika ada tambahan kuota mendadak dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang diunggah melalui laman DPR RI, Pasal 8 ayat (4) menyebutkan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen. Mustolih memandang formulasi tersebut berpotensi menimbulkan masalah karena bisa menghambat pemanfaatan kuota tambahan. Ia mencontohkan pengalaman tahun 2019 dan 2022 ketika Indonesia mendapat kuota tambahan, namun karena waktu yang diberikan sangat mepet, kuota itu tidak dapat terserap secara optimal. Menurutnya, jika aturan menyebut “minimal delapan persen”, maka penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bisa menjadi solusi dalam mengisi kuota tambahan secara cepat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?