"Jika para WNI ini tahu risiko hukuman matinya, pasti mereka tidak akan menerima bayaran itu," kata Karsiwen. Karsiwen pun mendesak pemerintah melakukan edukasi bagi para WNI di luar negeri agar terhindar dari kasus serius yang mengancam masa depan bahkan nyawa mereka. "Perlu ada deteksi dini termasuk upaya diplomasi ke negara penempatan ketika ada WNI yang terancam hukuman mati," kata dia. "Sebab kadang para WNI ini juga tidak tahu hukum di negara penempatan."
Kasus 165 WNI yang terancam hukuman mati menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan juga keluarga dalam upaya perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri. Selain kasus narkotika, kasus yang dialami para WNI yang membuatnya terancam hukuman mati seperti perzinahan dan pembunuhan. "Kasus di Arab Saudi terkait perzinahan, seharusnya tidak menghadapi hukuman mati, tetapi karena ketidaktahuan informasi, mereka terancam hukuman mati," kata Karsiwen.