Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap di Kota Kakegawa, Jepang atas tuduhan perampokan dan penusukan terhadap pasangan lanjut usia di kota tersebut. Korban pasutri lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun mengalami luka parah akibat tindakan yang dilakukan oleh Yogi. Mereka harus dirawat di rumah sakit sebagai akibat dari kejadian tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengonfirmasi insiden tersebut. Uang hasil perampokan lanjut usia tersebut ternyata digunakan Yogi untuk berjudi secara online.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa "YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online." Informasi penangkapan Yogi diterima oleh KBRI Tokyo dari Kepolisian Kakegawa pada 28 November 2024, setelah Yogi ditangkap pada 27 November 2024.
Judha juga menjelaskan bahwa Yogi telah menjadi peserta magang di sebuah perusahaan bahan baku di Chihama dan telah tinggal di Jepang selama 2 tahun. Polisi Kakegawa sedang melakukan investigasi terkait kasus ini, sementara KBRI Tokyo akan memberikan pendampingan konsuler sesuai dengan hukum yang berlaku.