Tampang

Polisi Menetapkan Wanita Muda sebagai Tersangka dalam Pembuatan Video Vulgar

10 Jun 2024 06:59 wib. 35
0 0
Polisi Menetapkan Wanita Muda sebagai Tersangka dalam Pembuatan Video Vulgar
Sumber foto: liputan6.com

Sebuah video berdurasi 4:47 detik telah menimbulkan kontroversi setelah menampilkan seorang anak dalam keadaan bert*lanjang dada sedang berbaring di atas kasur. Di sampingnya, terlihat seorang wanita muda dengan tubuh berbadan gempal mengenakan kaos lengan panjang berwarna orange. Dalam percakapannya, wanita muda tersebut diduga melakukan rayuan kepada anak laki-laki tersebut, diikuti oleh adegan tak sen*noh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa video tersebut diproduksi oleh seseorang bernama AK di sebuah rumah di Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada bulan Desember 2023. Penyelidikan lanjutan kemudian mengungkapkan bahwa AK nekat menc*buli anak kandungnya atas perintah pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila, dengan dalih terdesak oleh masalah ekonomi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, motif dari perbuatan tersebut diduga terkait dengan masalah ekonomi. AK disuruh oleh akun Facebook Icha Shakila untuk melakukan tindakan menyimpang tersebut. Kasus ini turut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keberadaan video tersebut menjadi bukti nyata dari penyalahgunaan media sosial dalam melakukan tindak kejahatan.

Penyebab dari peristiwa ini dapat sebagai cermin bagi masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan media sosial. Dalam hal ini, ada baiknya jika masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap konten-konten yang berpotensi merugikan atau tidak pantas. Selain itu, pembuatan dan penyebaran konten yang bersifat salah atau tidak senonoh juga harus dihindari.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%