Anggota/Pengurus Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019
Sebelumnya, Hafidz mengajukan uji materi pemilu khususnya Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam persidangan uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi , memutuskan untuk mengabulkan secara menyeluruh permohonan yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Berikut sebagian cuplikan keputusan Mahkamah Konstitusi:
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu adalah beralasan, menurut sepanjang frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimaksud tidak dimaknai mencakup pula pengurus partai politik," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.