Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng 9/12/24 terbukti menembak Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal. Keputusan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini bermula saat Aipda Robig, seorang anggota kepolisian, terlibat dalam insiden tragis di SMKN 4 Semarang. Pada saat kejadian, GR yang saat itu sedang berada di area sekolah menjadi korban tembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig. Insiden ini telah menimbulkan kecaman dan protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Propam Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Aipda Robig terbukti melakukan kelalaian serius yang mengakibatkan kematian seorang siswa. Tindakan tidak terpuji ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.