Keputusan Propam Polda Jawa Tengah ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di luar jangkauan hukum. Komitmen dalam menegakkan keadilan harus menjadi prinsip utama bagi setiap aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, kasus Aipda Robig yang terbukti menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal membawa dampak yang cukup signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diberikan oleh Propam Polda Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi internal di tubuh kepolisian agar tercipta lembaga penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.