Keputusan memberhentikan Aipda Robig dengan tidak hormat merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum. Diharapkan bahwa tindakan yang diambil oleh Propam Polda Jawa Tengah dapat menjadi contoh bagi seluruh aparat kepolisian di Indonesia untuk berperilaku sesuai dengan kode etik dan standar keprofesionalan yang tinggi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap anggota kepolisian. Perlu ada mekanisme yang jelas dan transparan untuk menindak aparat yang melakukan pelanggaran hukum dan melanggar kode etik. Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan terhadap kinerja kepolisian agar tercipta akuntabilitas yang tinggi.
Kontroversi yang muncul dari kasus ini juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian perlu lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini akan membantu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.