Namun, aksinya tercium oleh petugas Indomaret. Darkasi tertangkap saat akan meninggalkan gerai, dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, Darkasi mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang tak mampu dia penuhi. Betapa tak tega hatinya melihat si kecil menangis kelaparan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, lantas berbicara kepada para pihak terkait, termasuk Indomaret, untuk mencapai kesepakatan damai. Dalam hal ini, pihak kepolisian menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, yang merupakan upaya penyelesaian hukum melalui kesepakatan bersama. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mengenai restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus seperti ini.
Mendengar kondisi Darkasi, banyak pihak yang memberikan simpati dan empati. Seiring dengan itu, Indomaret juga memberikan hadiah 13 kotak susu untuk anaknya sebagai bentuk kebaikan hati kepada seseorang yang terpaksa melakukan aksi kriminal demi memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Tak hanya itu, masyarakat juga turut memberikan dukungan dalam bentuk bantuan dan motivasi bagi Darkasi agar tetap kuat dalam menghadapi cobaan hidup.