Kasus dugaan penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, menggemparkan publik. Ratusan mahasiswa menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar akibat janji pembayaran UKT tanpa antre. Dua tersangka utama, Muhammad Andrian (25), mahasiswa UMTS, dan Nanda Musandi Lubis (25), admin sebuah klinik, telah ditangkap pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sementara bagian keuangan mencatat adanya 28 transaksi pembayaran UKT.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa kejanggalan mulai terlihat ketika pihak kampus melakukan pengecekan rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa para mahasiswa yang menjadi korban telah menyerahkan uang kepada kedua tersangka dengan iming-iming pembayaran UKT tanpa harus antre di bank.