Tampang.com | Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Natanael Srihaditama (22), seorang calon pendeta, terhadap SR (17) yang sedang hamil, mengejutkan masyarakat Kediri. Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (31/3/2011) menuai kecaman, terutama dari keluarga korban, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk perbuatan keji yang dilakukan.
Pembunuhan Berencana di Balik Kedok Religius
Kejadian tragis ini bermula pada Jumat, 15 Oktober 2010, saat Nata mengundang SR ke gereja tempat ia sering bertemu. Nata, yang panik mengetahui SR hamil dari hasil hubungan gelap mereka, memutuskan untuk menghabisi nyawa korban demi menjaga nama baiknya sebagai calon pendeta.
Di ruang belakang gereja, usai mengajak SR berhubungan badan, Nata dengan dingin menjerat leher SR menggunakan kabel hingga tewas. Setelahnya, ia memindahkan jasad SR ke kebun tebu dekat gereja dengan memanjat tembok setinggi empat meter.