Tampang.com | Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah berhasil menjual 967.500 lembar saham dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saham tersebut sebelumnya dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dan dilelang pada Kamis (20/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa saham yang dilelang merupakan saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana. "Sesuai dengan surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tertanggal 5 Agustus 2015, objek lelang sebanyak 967.500 lembar telah berhasil terjual," ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Negara Peroleh Rp 37,8 Miliar dari Hasil Lelang
Dari hasil lelang saham tersebut, negara berhasil mengantongi Rp 37.866.000.000. Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021, yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.