Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah temannya di daerah Jepara, dengan menumpang truk dari Semarang. Di sana, korban dipaksa untuk mengamen di traffic light Bangsri (Jepara) pada pagi hari sekitar pukul 07.00 sampai 12.00.
Pada saat korban sedang mengamen di lampu merah, korban diperkosa oleh pelaku. Gadis tersebut, yang masih duduk di bangku SMP, dipaksa melayani nafsu bejat pelaku berkali-kali. Setelah itu, korban diajak beristirahat di gedung kosong di sekitar lokasi tersebut, dan kembali diperkosa oleh pelaku dalam keadaan gelap.
Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Jepara. Namun, temannya tersebut, yang bernama D, mengetahui bahwa korban telah menjadi korban penculikan. D mengenali wajah korban dari pengumuman anak hilang yang sudah diumumkan. Akhirnya, D menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Tindakan Hukum
Pelaku, Lazuardi Arham, akhirnya diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.