Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan laptop untuk proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019-2023 ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Dalam perkara ini, diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Proyek pengadaan laptop ini memiliki anggaran yang terbilang sangat besar, yaitu sebesar Rp9,9 triliun. Uang sejumlah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi. Namun, kenyataannya berbeda jauh dengan harapan. Pada tahun 2019, penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook sudah diuji coba, dan hasilnya menunjukkan bahwa alat tersebut tidak efektif untuk digunakan dalam lingkungan pendidikan.
Kejagung berupaya mengungkap jaringan korupsi ini dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Dugaan awal menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pengadaan mungkin telah dirancang dengan melibatkan kelompok-kelompok tertentu yang saling menguntungkan. Implikasi dari persekongkolan ini sangat merugikan negara dan rakyat, terutama bagi siswa yang seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas edukasi yang memadai.