Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut mencakup beberapa perubahan penting, salah satunya adalah pemberian tunjangan anak dan pensiun bagi kepala desa (kades) yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Desa.
Langkah Jokowi dalam mensahkan revisi UU Desa ini menjadi sebuah langkah penting dalam upaya pemerataan kesejahteraan bagi para kepala desa di seluruh Indonesia. Adanya pengaturan mengenai tunjangan anak dan pensiun bagi kades diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian para kepala desa dalam memajukan desa-desa di Indonesia.
Revisi UU Desa ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi kades dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pemimpin di tingkat desa. Dengan adanya pengaturan mengenai tunjangan anak dan pensiun, diharapkan kesejahteraan para kades dan keluarganya dapat lebih terjamin, sekaligus menjadi dorongan bagi para kepala desa untuk bekerja lebih baik dalam mewujudkan kemajuan desa.