Tampang

Pria Semarang Bawa Kabur Gadis 13 Tahun: Saya Setubuhi 4 Kali, Saya Suka

10 Mei 2024 14:45 wib. 358
0 0
Lazuardi pelaku persetebuhan
Sumber foto: google

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan yang sangat serius. Undang-undang perlindungan anak telah jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyiksaan. Tindakan pemerkosaan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihukum seberat-beratnya.

Kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman kejahatan merupakan kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi generasi yang akan datang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?