Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan yang sangat serius. Undang-undang perlindungan anak telah jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyiksaan. Tindakan pemerkosaan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihukum seberat-beratnya.
Kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman kejahatan merupakan kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi generasi yang akan datang.