Pada pagi hari Sabtu (20/4), pelaku mengajak korban ke rumah seorang teman yang ternyata telah mengetahui bahwa korban sedang dalam pencarian setelah dinyatakan hilang. Teman pelaku tersebut kemudian menghubungi orang tua korban, yang akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Akibat perbuatannya, Lazuardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana.
Kasus ini menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana untuk tindakan kriminal, terutama terhadap anak di bawah umur. Perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak dalam berinteraksi di dunia maya menjadi semakin penting, agar kasus-kasus serupa dapat diminimalkan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga menjadi suatu keharusan untuk mencegah tindakan kriminal serupa di masa mendatang.
Pendidikan mengenai bahaya media sosial dan tindak kriminal di dalamnya juga perlu ditingkatkan, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya sangat penting untuk melindungi mereka dari kasus-kasus pemerkosaan dan kriminalitas lainnya yang dapat terjadi melalui media sosial.