Tampang

Pria Semarang Bawa Kabur Gadis 13 Tahun: Saya Setubuhi 4 Kali, Saya Suka

7 Mei 2024 16:07 wib. 670
0 0
Kasus Pemerkosaan
Sumber foto: Google

Akibat perbuatannya, Lazuardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana untuk tindakan kriminal, terutama terhadap anak di bawah umur. Perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak dalam berinteraksi di dunia maya menjadi semakin penting, agar kasus-kasus serupa dapat diminimalkan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga menjadi suatu keharusan untuk mencegah tindakan kriminal serupa di masa mendatang.

Pendidikan mengenai bahaya media sosial dan tindak kriminal di dalamnya juga perlu ditingkatkan, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya sangat penting untuk melindungi mereka dari kasus-kasus pemerkosaan dan kriminalitas lainnya yang dapat terjadi melalui media sosial.

Kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kota Semarang menjadi peringatan bagi kita semua tentang urgensi perlindungan anak-anak dari kejahatan di dunia maya. Kita harus saling mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat datang dari media sosial, serta memberikan pendidikan yang tepat kepada mereka untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%