Tampang

Pemalsu Rupiah Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

26 Jun 2024 22:36 wib. 21
0 0
Pemalsu Rupiah Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Sumber foto: google

Pemalsu rupiah palsu ternyata masih beredar di tengah masyarakat. Baru-baru ini bahkan ada pihak yang menjual uang palsu secara online di media sosial maupun marketplace.
Dalam tangkapan layar yang diunggah seorang warganet di sosial media X, menunjukkan suatu pihak mempromosikan uang palsu.

Si penjual menawarkan uang palsu berkualitas 'tinggi'. Penjual yang melabeli dirinya 'Pratama Dupal (duit palsu) itu mengatakan uang palsu itu bisa diterawang layaknya uang asli.

Selain itu, uang palsu darinya bisa lolos sinar UV dan setiap rupiah imitasi pecahan Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu memiliki nomor seri yang berbeda. Jualannya dibanderol Rp100 ribu untuk Rp2 juta uang palsu, Rp150 ribu untuk Rp4 juta uang palsu, hingga Rp1 juta untuk Rp24 juta uang palsu.

"Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuma tidak bisa disetor tunai di mesin ATM," tulis Pratama Dupal.

Bank Indonesia (BI) pun mengingatkan para pemalsu rupiah maupun pengedar bisa terkena sanksi pidana. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan produksi dan peredaran uang palsu dilarang.

Larangan mengenai produksi dan pengedaran Rupiah palsu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.

"Penjualan di medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda," jelas Marlison kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 itu menyatakan setiap orang yang memalsukan rupiah bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pemalsu juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Hukuman serupa juga berlaku bagi orang yang menyimpan secara fisik rupiah palsu dengan cara apapun.

Sementara, bagi orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Hukuman serupa juga berlaku bagi orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan, orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu dapat terkena pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Pemalsuan uang merupakan tindakan kriminal yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Penegakan hukum terhadap tindakan pemalsuan uang perlu terus ditingkatkan untuk mencegah kerugian ekonomi dan menjamin kestabilan mata uang suatu negara. Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap uang palsu agar tidak menjadi korban dari aktivitas kriminal tersebut. Diseminasi informasi mengenai ciri-ciri uang asli serta pelaporan kepada pihak berwajib jika menemukan uang palsu dapat membantu mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Daun Bawang
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mar 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%