Kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong, semakin mencuri perhatian publik. Pada Jumat, 14 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses pemberkasan selama lebih dari empat jam.
Setelah selesai pemberkasan, Tom Lembong digiring keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi pink dan tangan terborgol. Proses yang berlangsung cukup lama itu menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Meski telah diproses, Tom Lembong tampak berusaha untuk memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggu di luar gedung kejaksaan.
Namun, saat Tom Lembong hendak berbicara, petugas yang berada di sampingnya langsung berusaha menghalangi dan menggiringnya menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan kesempatan untuk berbicara lebih lanjut. Hal ini memicu reaksi dari Tom yang dengan tegas mengatakan, "Saya punya hak bicara." Ia berusaha untuk menyampaikan pendapatnya meski langkahnya terhalang oleh petugas yang terus mendampinginya.