Keputusan ini memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar menganggap tindakan yang diambil oleh KKEP sebagai langkah yang tepat dan perlu dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan hukum di internal Polri. Namun, tak sedikit pula yang menyayangkan keputusan tersebut karena reputasi baik yang sebelumnya dimiliki oleh Kombes Pol Donald Simanjuntak.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi yang serius bagi seorang anggota kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini dianggap melanggar kode etik dan berpotensi merusak citra institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas Polri di mata masyarakat.
Adanya kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap berpegang teguh pada prinsip integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Kasus ini seharusnya tidak hanya menjadi isu sanksi bagi pelanggar, namun juga menjadi momentum untuk melakukan introspeksi diri terhadap cara kerja dan penegakan hukum di institusi Polri.
Meskipun keputusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sudah diputuskan, kasus DWP ini mungkin masih akan terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat maupun internal Polri. Terlebih, kasus ini mencuat di tengah pandemi, yang mana situasi dan kondisi saat itu sudah cukup sulit. Adanya kasus seperti ini semakin menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol internal dalam institusi kepolisian.