Keputusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kombes Pol Donald Simanjuntak tentu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bagi institusi Polri, hal ini menjadi catatan penting dalam mengawasi serta menegakkan kode etik di internal kepolisian. Dan bagi masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap oknum yang berada di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Dalam kasus DWP ini, Polri melalui KKEP telah menunjukkan komitmen untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas, tanpa terpengaruh oleh faktor internal maupun eksternal. Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa penegakan hukum harus selalu didasari oleh integritas dan keadilan, tanpa terkecuali.