Kehadiran dissenting opinion dari Hakim Soesilo ini juga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dalam proses peradilan di Indonesia. Seharusnya, putusan peradilan seharusnya didasari oleh fakta, hukum, dan keadilan tanpa adanya tekanan atau kepentingan pribadi dari pihak-pihak terkait. Namun, dengan adanya informasi ini, masyarakat mulai meragukan integritas proses peradilan.
Kasus seperti ini juga menyorot pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya didasarkan pada prosedur, tetapi juga pada nilai keadilan. Bagaimana kredibilitas proses peradilan bisa dipertahankan jika terdapat kekhawatiran bahwa putusan hakim mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor selain bukti dan hukum yang ada?
Reaksi publik terhadap informasi ini tentu saja sangat beragam. Beberapa pihak berpendapat bahwa ini adalah contoh konkret dari beberapa kelemahan sistem peradilan di Indonesia, di mana keberpihakan dan kepentingan pribadi dapat memengaruhi putusan hakim. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa ini adalah kesempatan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem peradilan dan perlu adanya langkah-langkah konkrit untuk menguatkan independensi dan integritas peradilan.
Kejagung sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas untuk menjaga integritas dan independensi peradilan. Oleh karena itu, keberadaan informasi mengenai hakim yang hendak membebaskan terdakwa dalam kasus yang sedang diproses perlu direspons dengan serius. Ini adalah peluang bagi Kejagung untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar, transparan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.