Tampang

Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

9 Apr 2025 22:50 wib. 72
0 0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025). (Shela Octavia)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan anak perusahaannya. Pada Rabu (9/4/2025), Kejagung memeriksa tujuh saksi kunci untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.


Tujuh Saksi Diperiksa, Termasuk Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pertamina dan ESDM

Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang dari berbagai posisi strategis, termasuk staf dan manajer dari subholding Pertamina serta pejabat Kementerian ESDM. Berikut nama-nama yang diperiksa:

  • RA, staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional

  • RDF, Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024)

  • RH, GA dan QC Lab PT Orbit Terminal Merak

  • MTS, VP Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga

  • FYP, Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga

  • GM, Senior Manager Commercial Medco E&P Grissik Ltd. (periode 2022)

  • SN, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas di Kementerian ESDM

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?