Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mendapatkan informasi yang mengejutkan terkait Hakim Agung Soesilo yang sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Kejagung mengetahui bahwa Hakim Soesilo tersebut tercatat dalam dissenting opinion putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok oleh Mahkamah Agung (MA). Informasi ini mengemuka dalam sebuah artikel yang mencuat baru-baru ini dengan tujuan untuk kepentingan Search Engine Optimization (SEO).
Kasus pembunuhan yang menimpa Dini Sera Afrianti telah menjadi perhatian publik sejak lama. Dini Sera Afrianti tewas dalam sebuah insiden tragis yang melibatkan Ronald Tannur, kekasihnya. Proses hukum terhadap Ronald Tannur telah bergulir di pengadilan, dan akhirnya mencapai puncaknya di Mahkamah Agung. Namun, publik dibuat terkejut ketika muncul informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya memiliki pandangan berbeda dalam menilai kasus ini.
Dalam dissenting opinion yang diungkapkan Hakim Soesilo, ia mengindikasikan kecenderungan untuk membebaskan Ronald Tannur. Informasi ini menjadi sorotan karena menggugah kecurigaan terhadap netralitas dan integritas peradilan di Indonesia. Apakah putusan yang telah ditegakkan benar-benar berpihak kepada keadilan, ataukah masih terdapat kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi proses peradilan?