Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi bahwa kasus ini melibatkan pria-pria asal China yang melakukan praktik mail order bride terhadap perempuan-perempuan asal Indonesia. Polisi menemukan adanya perjanjian di antara para korban dan tersangka yang berisi klausul-klausul yang merugikan pihak perempuan, namun sulit dipahami karena ditulis dalam bahasa asing.
Selain itu, polisi juga mengungkap modus operandi para tersangka yang melakukan rekayasa dalam proses perkenalan, pengaturan pernikahan, dan proses kedatangan para pengantin pesanan ke negara asal pria-pria tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam melibatkan perempuan-perempuan Indonesia dalam praktik ilegal ini.
Tersangka-tersangka yang berhasil ditangkap merupakan jaringan penggerak di balik praktik mail order bride ini. Mereka diduga terlibat dalam perencanaan, perekrutan, pengaturan pernikahan, hingga proses kedatangan para pengantin pesanan ke Indonesia. Polda Metro Jaya telah menetapkan para tersangka ini sebagai tersangka kasus perdagangan manusia, yang merupakan tindak pidana serius dan terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.