Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat. Kali ini, seorang bocah perempuan berusia 13 tahun dikabarkan telah menjadi korban kejahatan bejat ayah tirinya sendiri, hingga akhirnya hamil. Yang membuat situasi semakin menyedihkan, ibu kandung sang bocah tersiksa dalam kebimbangan dan memilih bungkam.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan pelaku BA (37) saat ini ditahan di Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Sementara korban akan mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak hingga korban melahirkan."Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto 76D subsider Pasal 81 ayat 2 juncto 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Kejadian tragis ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan anak-anak dari bahaya pelecehan seksual, terlebih dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mereka. Masyarakat dihadapkan pada kenyataan yang menyakitkan bahwa kejahatan yang seharusnya tersembunyi di dalam dinding keluarga pun masih dapat terjadi.