Tampang.com, Bogor - Karena merasa benci dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), seorang oknum guru yang merupakan salah satu staf pengajar di pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, membakar umbul-umbul bendera merah putih pada malam tujuh belas agustus kemarin.Pelaku langsung diamankan pihak kepolisian Polres Bogor karena dianggap telah menghina lambang negara RI.
Terhitung 29 orang saksi yang diperiksa aparat kepolisian Polres Bogor, dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lambang negara ini. Pelaku berinisial MS (24), merupakan pengajar sekaligus petugas keamanan di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud yang berlokasi di Kampung Jami, Desa Sukamaju, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.