Tampang.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara mengenai pelaporan Sukmawati yang dilakukan oleh beberapa pihak. Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Meski begitu, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Setyo Wasisto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri mengatakan bahwa restorative justice dapat menjadi opsi, namun menunggu perkembangan yang terjadi. Restorative justice merupakan opsi proses penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan.
"Tindak lanjut ada beberapa hal yaitu kita lihat perkembangan apa ini bisa masuk dalam proses restorative justice, istilah kita, dari beberapa pihak yang bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan," ujar Setyo, Rabu (4/4).