Menanggapi pernyataan pengacara terdakwa, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Anita Pisol yang hadir di ruang sidang Malaysia di Ampang, Selangor, menyampaikan bahwa elemen trafficking dalam UU Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (ATIPSOM) tidak sesederhana yang disampaikan pengacara.
Pengertian eksploitasi dan coercion (pemaksaan), sebut jaksa, memiliki pengertian luas.
Bentuk-bentuk eksploitasi dan pemaksaan dapat berupa banyak hal. Persetujuan korban (consent) untuk berangkat Malaysia dan menjadi PRT tidak dapat diartikan bahwa korban dapat disiksa, kata jaksa penuntut.
"Dia hanya setuju untuk datang dan bekerja di sini. Dia tidak ingin menjadi samsak," kata Anita.