Tampang

Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Mariance Kabu

25 Mar 2024 12:46 wib. 359
0 0
Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Mariance Kabu
Sumber foto: Google

Menanggapi pernyataan pengacara terdakwa, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Anita Pisol yang hadir di ruang sidang Malaysia di Ampang, Selangor, menyampaikan bahwa elemen trafficking dalam UU Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (ATIPSOM) tidak sesederhana yang disampaikan pengacara.

Pengertian eksploitasi dan coercion (pemaksaan), sebut jaksa, memiliki pengertian luas.

Bentuk-bentuk eksploitasi dan pemaksaan dapat berupa banyak hal. Persetujuan korban (consent) untuk berangkat Malaysia dan menjadi PRT tidak dapat diartikan bahwa korban dapat disiksa, kata jaksa penuntut.

"Dia hanya setuju untuk datang dan bekerja di sini. Dia tidak ingin menjadi samsak," kata Anita. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Objek Wisata Keren di Pulau Rote
0 Suka, 0 Komentar, 9 Jan 2018
Anies Resmi Tutup Alexis
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?