Seperti apa jalannya sidang?
Persidangan yang digelar pada Kamis (14/03) ini diawali dengan pernyataan pengacara dua terdakwa Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng yang menilai penggunaan UU Perdagangan Orang tidak tepat karena tidak memenuhi unsur perdagangan orang (trafficking).
Alasannya karena Mariance Kabu disebut datang ke Malaysia pada tahun 2013 dengan menggunakan Journey Performed Visa (JPV) atau visa tinggal sementara yang dapat dipergunakan untuk izin kerja.
Untuk kemudian surat izin kerja Mariance, klaim pengacara terdakwa, Preakas Sampunathan, diurus oleh agen resmi yang sah di Malaysia.