Tampang

Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Mariance Kabu

25 Mar 2024 12:46 wib. 1.122
0 0
Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Mariance Kabu
Sumber foto: Google

"Saya tetap berjuang dan menunggu keadilan itu akan terungkap dengan baik," kata Mariance.

Ia juga kembali menyinggung soal perlakuan bekas majikannya yang disebut "kejahatan". Mariance ingin Ong Su Ping Serene mempertanggung jawabkan perbuatan itu.

"Sampai mati saya akan tetap menunggu keadilan itu akan terungkap seadil-adilnya."

"Saya juga memastikan, saya tidak bersalah. Kalau saya bersalah, saya pasti tidak dipulangkan ke Indonesia."

"Saya buka suara untuk perjuangan dan keadilan, bukan untuk diri saya sendiri tapi saudara-saudara yang menjadi korban bahkan yang sudah almarhum. Karena suara mereka tidak lagi ada..."

  • Seperti apa perjalanan kasus Mariance?

Mariance Kabu merupakan warga Nusa Tenggara Timur yang diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi pekerja migran.

Dia merantau ke Malaysia dan menjadi pembantu rumah tangga dengan harapan bisa keluar dari kemiskinan dan bisa menghidupi empat anaknya dengan layak.

Pada April 2014 lalu, Mariance direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa melalui petugas lapangan atas nama Tedy Moa dan Piter Boki.

Dengan bujuk rayu dan iming-iming gaji tinggi serta gratis pengurusan administrasi ia akhirnya berangkat.

Tapi alih-alih mendapatkan pekerjaan yang baik dan gaji layak, dia justru mendapatkan penyiksaan dari majikan perempuannya Ong Su Ping Serene.

Selama bekerja Mariance diperlakukan dengan kejam, seperti ditendang dan dipukul bahkan disiksa menggunakan alat rumah tangga seperti setrika 

Penyiksaan itu membuatnya catat secara fisik pada kedua telinga dan mulutnya. Beberapa giginya juga sempat dicabut menggunakan tang.

Selama delapan bulan bekerja dan hidup dalam penyiksaan, Mariance berharap ada pertolongan. Beberapa kali dia mencoba kabur, tapi akses keluar dari hunian majikannya ditutup.

Berbekal potongan kertas bertuliskan permintaan pertolongan yang dilemparkan Mariance kepada seorang tetangga, akhirnya polisi setempat datang dan menyelamatkannya.

Kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia asal NTT, saksi polisi Malaysia sebut korban alami kekerasan - ‘Kepala retak, muka lebam'

Mafia perdagangan pekerja migran NTT: Mengungkap modus 'rayuan surgawi' hingga jalur 'kejahatan mengerikan'

Sejak Januari 2015 silam, majikan Mariance yakni Ong Su Ping Serene menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi dia membantah semua tuduhan jaksa wilayah setempat dan berkeras tidak melakukan penyiksaan.

Pada Oktober 2017, Pengadilan Malaysia memberikan status Discharges Not Amounting to an Acquittal (DNAA) pada Ong Su Ping Serene.

Status itu berarti Ong Su Ping Serene dilepas dari tahanan namun tidak dibebaskan. Ia bisa dipanggil kapan saja ke pengadilan untuk menghadapi dakwaan yang sama.

Hingga pada 14 Maret 2024, Pengadilan Malaysia menggelar apa yang disebut "Prima Facie" atau putusan sela yang akan memutuskan apakah bekas majian Mariance itu dinyatakan bersalah atau tidak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.