Tampang

Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Mariance Kabu

25 Mar 2024 12:46 wib. 365
0 0
Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Mariance Kabu
Sumber foto: Google

Seperti apa jalannya sidang?

Persidangan yang digelar pada Kamis (14/03) ini diawali dengan pernyataan pengacara dua terdakwa Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng yang menilai penggunaan UU Perdagangan Orang tidak tepat karena tidak memenuhi unsur perdagangan orang (trafficking).

Alasannya karena Mariance Kabu disebut datang ke Malaysia pada tahun 2013 dengan menggunakan Journey Performed Visa (JPV) atau visa tinggal sementara yang dapat dipergunakan untuk izin kerja.

Untuk kemudian surat izin kerja Mariance, klaim pengacara terdakwa, Preakas Sampunathan, diurus oleh agen resmi yang sah di Malaysia.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

3 Manfaat Yoghurt untuk Kecantikan
0 Suka, 0 Komentar, 19 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?