Hal itu membuktikan bahwa luka-luka yang dialami Mariance akibat dari penyiksaan yang dilakukan majikannya.
"Dari kasus Mariance yang belum diteliti dari sisi psikologisnya. Kalau seandainya ada sidang ulang maka perlu pakar atau psikolog yang membuat penelitian dari pribadi Mariance dan kondisi psikologi masyarakat di Kupang," jelas Alex Ong.
"Jadi kalau hakimnya arif, dia akan panggil psikolog untuk memenuhi yang kurang lengkap."
Alex Ong berharap laporan kejiwaan Mariance bakal mengungkap kebenaran kasus ini karena bagaimanapun luka fisik pada tubuh Mariance menunjukkan dia korban kekerasan.