Hari ini, Senin (17/7) KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Tidak tanggung-tanggung, KPK menetapkan Ketua DPR RI 2014-2019 yang juga merupakan anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai tersangka.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP. Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Lebih lanjut, Ketua KPK, Agus menyatakan bahwa SN diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. SN juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dimana ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.