Migrant Care Malaysia menilai penundaan putusan kasus dugaan perdagangan orang, penyiksaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua warga Malaysia terhadap pekerja migran Indonesia Mariance Kabu menjadi peluang untuk memperkuat bukti-bukti kejahatan tersebut.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim di Mahkamah Sesyen Ampang, Wan Mohd Norisham Wan Yaakob, hendak memutus apakah kedua terdakwa, Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng bersalah atau tidak. Namun diundur hingga 28 Juni 2024.
Hakim berpandangan penundaan ini diputuskan karena ingin mempelajari kembali fakta-fakta persidangan sebelumnya. Selan itu hakim ingin menggali kondisi kejiwaan Mariance yang disebut oleh terdakwa memiliki masalah psikis sehingga dengan sengaja menyakiti dirinya sendiri.
Menanggapi penundaan ini, Dubes Indonesia di Malaysia, Hermono, mengatakan proses persidangan di Malaysia memang memerlukan waktu cukup lama.
Migrant Care Malaysia menilai penundaan putusan kasus dugaan perdagangan orang, penyiksaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua warga Malaysia terhadap pekerja migran Indonesia Mariance Kabu menjadi peluang untuk memperkuat bukti-bukti kejahatan tersebut.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim di Mahkamah Sesyen Ampang, Wan Mohd Norisham Wan Yaakob, hendak memutus apakah kedua terdakwa, Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng bersalah atau tidak. Namun diundur hingga 28 Juni 2024.
Hakim berpandangan penundaan ini diputuskan karena ingin mempelajari kembali fakta-fakta persidangan sebelumnya. Selain itu hakim ingin menggali kondisi kejiwaan Mariance yang disebut oleh terdakwa memiliki masalah psikis sehingga dengan sengaja menyakiti dirinya sendiri.
Menanggapi penundaan ini, Dubes Indonesia di Malaysia, Hermono, mengatakan proses persidangan di Malaysia memang memerlukan waktu cukup lama.
Seperti apa jalannya sidang?
Persidangan yang digelar pada Kamis (14/03) ini diawali dengan pernyataan pengacara dua terdakwa Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng yang menilai penggunaan UU Perdagangan Orang tidak tepat karena tidak memenuhi unsur perdagangan orang (trafficking).
Alasannya karena Mariance Kabu disebut datang ke Malaysia pada tahun 2013 dengan menggunakan Journey Performed Visa (JPV) atau visa tinggal sementara yang dapat dipergunakan untuk izin kerja.
Untuk kemudian surat izin kerja Mariance, klaim pengacara terdakwa, Preakas Sampunathan, diurus oleh agen resmi yang sah di Malaysia.
Pihak pengacara terdakwa juga menyebutkan Mariance secara sadar bekerja menjadi asisten rumah tangga dengan tanpa paksaan.
"Dia tahu sejak hari pertama dia datang ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga," ujar Preakas kepada wartawan Alya Alhadjri yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"Tidak ada unsur kekerasan dalam perekrutannya," sambungnya.
Selain menyanggah adanya unsur perdagangan orang, pihak pengacara terdakwa juga menyampaikan keraguannya atas bukti penyiksaan yang dialami Mariance.
Preakas menyebut seorang dokter gigi yang bersaksi di persidangan sebelumnya menemukan tidak ada bukti "paksaan" lantaran keempat gigi Mariance yang hilang bersih dan tidak ada akar yang tertinggal.
Dia juga mengutip keterangan para saksi bahwa beberapa cedera yang dialami Mariance mungkin disebabkan oleh perbuatannya sendiri dan bukan akibat kekerasan.
Koordinator Migrant Care Malaysia, Alex Ong, mengatakan dalam persidangan memang tidak ada bukti meterial yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut sebagai alat untuk menyiksa Mariance.
Itu mengapa pengacara terdakwa menuduh balik Mariance sengaja melukai dirinya sendiri karena mempunyai masalah tekanan jiwa.