Tampang

Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Mariance Kabu

25 Mar 2024 12:46 wib. 1.123
0 0
Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Mariance Kabu
Sumber foto: Google

Akan tetapi, menurutnya, tuduhan tersebut tidak logis. Sebab jika Mariance mengalami gangguan jiwa maka semestinya dia tidak diperbolehkan merawat orangtua terdakwa.

"Karena pengacara terdakwa mengatakan saat kejadian kekerasan itu terjadi kliennya ada di luar negara dan kunci ada di dalam rumah sehingga kapan saja dia [Mariance] bisa keluar dan mencari perlindungan."

"Maka jadi timbul pertanyaan apakah dia [Mariance] punya sifat menyakiti diri sendiri? Apakah dia dalam keadaan terkurung sampai ketakutan, tidak berani keluar atau mencari bantuan?" ujar Alex Ong.

"Tapi logikanya, seandainya Mariance punya masalah kejiwaan kenapa ditugaskan menjaga orang tua terdakwa? Apakah kalau jiwanya tidak stabil dia sanggup keluar negeri?" sambungnya.

  • Hakim tunda putusan

Menanggapi pernyataan pengacara terdakwa, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Anita Pisol yang hadir di ruang sidang Malaysia di Ampang, Selangor, menyampaikan bahwa elemen trafficking dalam UU Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (ATIPSOM) tidak sesederhana yang disampaikan pengacara.

Pengertian eksploitasi dan coercion (pemaksaan), sebut jaksa, memiliki pengertian luas.

Bentuk-bentuk eksploitasi dan pemaksaan dapat berupa banyak hal. Persetujuan korban (consent) untuk berangkat Malaysia dan menjadi PRT tidak dapat diartikan bahwa korban dapat disiksa, kata jaksa penuntut.

"Dia hanya setuju untuk datang dan bekerja di sini. Dia tidak ingin menjadi samsak," kata Anita. 

Terkait penyiksaan, jaksa berpendapat bahwa penyiksaan tidak mungkin dilakukan oleh orang lain selain majikan. Majikan disebut tidak melakukan upaya untuk mengobati korban untuk mencegah kemungkinan buruk terjadi.

Atas keterangan-keterangan tersebut, Hakim Mohd Norishman menunda pembacaan putusan pembuktian apakah kedua terdakwa itu bersalah atau tidak.

Hakim mengatakan akan mempelajari kembali keterangan yang disampaikan kedua pihak. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 Juni 2024.

  • Migrant Care: Hakim perlu periksa kejiwaan Mariance

Koordinator Migrant Care Malaysia, Alex Ong, memperkirakan pada sidang lanjutan 28 Juni mendatang hakim akan mendalami kasus tersebut. Terutama mencari bukti tambahan terkait masalah kejiwaan Mariance.

Hal itu membuktikan bahwa luka-luka yang dialami Mariance akibat dari penyiksaan yang dilakukan majikannya.

"Dari kasus Mariance yang belum diteliti dari sisi psikologisnya. Kalau seandainya ada sidang ulang maka perlu pakar atau psikolog yang membuat penelitian dari pribadi Mariance dan kondisi psikologi masyarakat di Kupang," jelas Alex Ong.

"Jadi kalau hakimnya arif, dia akan panggil psikolog untuk memenuhi yang kurang lengkap."

Alex Ong berharap laporan kejiwaan Mariance bakal mengungkap kebenaran kasus ini karena bagaimanapun luka fisik pada tubuh Mariance menunjukkan dia korban kekerasan.

Sementara itu pengacara Mariance, CR Selva, berkata sidang hari ini digelar untuk mengklarifikasi semua pihak karena adanya pergantian hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Hakim ini adalah hakim ketiga menuju putusan dan jaksa ini adalah yang ketiga atau keempat," kata Selva.

"Mereka bukan orang yang mengikuti sidang ini dari awal, jadi tidak adil."

"Sekarang semuanya berdasarkan catatan yang ada pada hakim. Dia perlu membaca semuanya dengan teliti sebelum memutuskan."

  • Mariance, Saya berharap dia bertanggung jawab atas kejahatannya

Dalam sebuah video yang diterima BBC News Indonesia, Mariance berharap Pengadilan Malaysia mengungkap kebenaran atas apa yang dialaminya.

Dengan begitu keadilan yang diperjuangkannya selama sepuluh tahun bisa diperoleh.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.