Tampang

AKBP Bintoro Dipecat Dengan TIdak Hormat Buntut Kasus Pemerasan

9 Feb 2025 12:08 wib. 46
0 0
AKBP Bintoro Dipecat Dengan TIdak Hormat Buntut Kasus Pemerasan
Sumber foto: Google

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Namun, Bintoro menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak seorang pejabat perusahaan kesehatan besar, Prodia. Kasus ini berawal dari laporan bahwa Bintoro melakukan intimidasi dan ancaman terhadap korban, dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang. Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga menyalahgunakan posisi dan wewenangnya sebagai anggota kepolisian untuk melakukan tindakan yang sangat tidak profesional dan bertentangan dengan kode etik kepolisian.

Pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan internal, menyimpulkan bahwa perbuatan Bintoro tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Pemerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian seperti Bintoro jelas melanggar kode etik yang menjadi pedoman dalam pelayanan publik, yang mengharuskan para anggota polisi untuk selalu bertindak adil dan jujur.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?