Tampang

Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya

17 Agu 2024 10:18 wib. 155
0 0
Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya
Sumber foto: website

Pendampingan harus terus diberikan kepada korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 e Juncto Pasal 82 yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dan asusila terhadap anak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kim Jong-Hyun Bunuh Diri?
0 Suka, 0 Komentar, 19 Des 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.