Pendampingan harus terus diberikan kepada korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 e Juncto Pasal 82 yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dan asusila terhadap anak.