Tampang
Banner Ads

Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya

17 Agu 2024 10:18 wib. 980
0 0
Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya
Sumber foto: website

Pendampingan harus terus diberikan kepada korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 e Juncto Pasal 82 yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dan asusila terhadap anak.

Banner Ads
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Seru di Kelas Bahasa Indonesia
0 Suka, 0 Komentar, 17 Agu 2017

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads