Tampang

Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya

17 Agu 2024 10:18 wib. 191
0 0
Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya
Sumber foto: website

Pendampingan harus terus diberikan kepada korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 e Juncto Pasal 82 yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dan asusila terhadap anak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.