Tampang

Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya

17 Agu 2024 10:18 wib. 231
0 0
Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya
Sumber foto: website

Pendampingan harus terus diberikan kepada korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 e Juncto Pasal 82 yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dan asusila terhadap anak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?