Tampang.com | Seorang pria berinisial FM (24) di Bekasi berhasil dibekuk polisi karena menyulap kamar apartemennya menjadi pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis atau sinte yang dipasarkan melalui media sosial. Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKPB Apri Fajar Hermanto, menyampaikan bahwa FM menjalankan usaha ilegal ini secara mandiri dengan meracik tembakau biasa menjadi tembakau sintetis menggunakan cairan khusus yang disemprotkan ke tembakau tersebut.
“Modus operandi pelaku adalah memasarkan hasil racikannya lewat media sosial,” ujar Apri dalam konferensi pers Kamis (22/5/2025).