Seorang anak oknum polisi bernama M Emizan Juliandu Saputra alias Putra (21) telah ditangkap oleh tim Elang Satuan Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur karena terlibat dalam kasus pencurian handphone (HP).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, dalam konfirmasinya, menyatakan bahwa penangkapan Putra dilakukan setelah ada laporan dari korban Ani (40), seorang warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan 1 unit handphone Oppo A92 warna ungu dan segera melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Mereka berhasil menginterogasi saksi dan memperoleh informasi bahwa HP tersebut telah berada di tangan Aji Seram. Selanjutnya, Aji Seram diundang untuk memberikan keterangan di Polsek Lubuklinggau Timur.
Berdasarkan keterangan dari Aji Seram, HP tersebut ditukar tambah dengan HP korban oleh pelaku bernama Willy Dori Andria. Pada Rabu, 24 Juli 2024, tim berhasil mengamankan pelaku Willy Dori Andria di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.