Untuk mendukung korban dan menangani kasus ini, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga terlibat dalam penanganan kasus ini bersama Polsek Loa Kulu. Pengacara dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Rusniawati Ayu Aisyahfitri, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak asusila sebanyak enam kali pada periode Juli hingga Agustus 2024.
Pada saat kejadian, korban dan ibunya tinggal di kediaman pelaku. Pelaku telah meminta ibu korban dan anaknya untuk tinggal di rumahnya dengan alasan membantu dalam urusan pekerjaan serta menjaga rumah. Namun, pelaku telah memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perbuatan keji terhadap korban.