Bagi siapa pun yang berencana bepergian ke luar negeri, memiliki paspor dalam kondisi baik sangat penting. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi warga negara Indonesia, yang memuat informasi penting berupa nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan.
Namun demikian, adanya kerusakan pada paspor dapat mengakibatkan penolakan masuk ke negara lain. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanda-tanda paspor rusak yang wajib segera diganti.
Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kondisi paspor dapat dikategorikan sebagai rusak jika terjadi perubahan bentuk, terutama pada lembaran biodata, sehingga mempengaruhi ketidakmampuan dalam melakukan scan dokumen pada aplikasi perlintasan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, yang menyatakan bahwa paspor yang rusak tidak boleh digunakan untuk perjalanan jika kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.