Kantor Imigrasi Cilacap telah mengunggah 6 kondisi yang dapat membuat paspor dinyatakan rusak, sehingga pemiliknya tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Keenam tanda paspor rusak yang harus segera diganti meliputi:
Paspor sobek atau terpotong, paspor berlubang, paspor tercoret, paspor basah atau lembab, paspor terlipat, dan paspor terbakar.
Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat. Dalam proses penggantian paspor yang rusak, pemiliknya akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Namun, jika paspor rusak disebabkan oleh bencana, pemiliknya dapat bebas dari denda dengan membawa surat keterangan yang menjelaskan kondisi tersebut.
Penting untuk diketahui bahwa pengurusan penggantian paspor rusak tidak dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, melainkan harus dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Hal ini juga dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga paspor dalam kondisi baik dan penggunaan paspor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.