Kasus mengejutkan terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat belakangan ramai dibicarakan publik, khususnya di media sosial X (dulu Twitter). Perhatian masyarakat tertuju pada sebuah unggahan dari seorang pengguna yang menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Cerita tersebut bermula ketika ia mendadak menerima pesan dari nomor tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Si pengirim pesan mengaku sebagai karyawan resmi Rupiah Cepat dan meminta korban untuk memeriksa rekening bank miliknya. Alasannya, sistem internal sedang mengalami gangguan.
Saat mengecek rekening, korban terkejut karena menemukan dana dalam jumlah besar yang tiba-tiba masuk, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol mana pun. Dengan itikad baik, korban pun berusaha mengembalikan dana tersebut kepada pihak Rupiah Cepat.
Namun yang mengejutkan, pihak pinjol menolak pengembalian dana secara langsung dan justru menawarkan skema cicilan sebagai bentuk penyelesaian. Keputusan ini dinilai sangat merugikan dan tidak masuk akal, mengingat korban tidak pernah membuat pengajuan pinjaman sejak awal.
Korban kemudian melaporkan insiden ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diminta menunggu sekitar 10 hari kerja untuk proses investigasi dan tanggapan resmi dari pihak terkait. Setelah melalui proses tersebut, Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa pelapor memang menjadi korban penipuan.
Namun, permasalahan belum selesai. Meskipun status korban sebagai pihak yang dirugikan sudah diakui, Rupiah Cepat tetap bersikeras bahwa pengembalian dana tidak bisa dilakukan sekaligus. Mereka tetap meminta cicilan sebagai solusi, hal yang jelas-jelas ditolak oleh korban karena merasa tidak adil harus mencicil pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.