Pada tahun 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim) menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian dari reformasi pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka, yang bertujuan untuk memberikan kebebasan lebih kepada sekolah dalam merancang kurikulumnya sendiri, telah menjadi gebrakan dalam dunia pendidikan. Salah satu keputusan terpenting dari penerapan Kurikulum Merdeka adalah penambahan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib untuk siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) mulai tahun 2027.
Pada Kurikulum Merdeka, mata pelajaran Bahasa Inggris sebelumnya hanya menjadi pilihan bagi sekolah-sekolah dasar. Namun, dengan kebijakan ini, diatur bahwa setiap siswa di Indonesia harus mengenyam mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah dasar. Keputusan ini diatur dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD/MI mulai tahun 2027.
Keputusan ini didasari oleh pemahaman akan pentingnya Bahasa Inggris dalam menghadapi era globalisasi. Bahasa Inggris telah menjadi bahasa lingua franca dunia yang digunakan dalam berbagai komunikasi bisnis, ilmu pengetahuan, teknologi, hiburan, dan lain-lain. Dengan mempelajari Bahasa Inggris sejak usia dini, diharapkan siswa memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi tuntutan global di masa depan.