Tampang

Terjebak Pinjol Tanpa Mengajukan? Ini Kronologi Viral Rupiah Cepat dan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

21 Mei 2025 19:09 wib. 45
0 0
Terjebak Pinjol Tanpa Mengajukan? Ini Kronologi Viral Rupiah Cepat dan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Sumber foto: iStock

Klarifikasi dari Pihak Rupiah Cepat

Menanggapi viralnya kasus ini, akun resmi X milik Rupiah Cepat akhirnya buka suara. Mereka menyampaikan bahwa laporan pelanggan tersebut sudah diterima dan sedang ditangani secara serius oleh tim internal.

Dalam keterangannya, Rupiah Cepat menyatakan bahwa hasil investigasi awal mereka tidak menemukan adanya pelanggaran sistem ataupun kebocoran data pengguna dari dalam platform. Meski begitu, pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pelanggan agar kasus ini bisa diselesaikan secara adil.

Rupiah Cepat menegaskan bahwa mereka akan selalu mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum, terutama dalam menangani kasus yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Mereka juga mengimbau kepada seluruh pengguna aplikasi agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan memberikan informasi penting, terutama jika dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi namun menggunakan jalur komunikasi yang tidak semestinya.

Siapa Pemilik Rupiah Cepat?

Menurut informasi resmi di situs perusahaan, aplikasi Rupiah Cepat dijalankan oleh PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Perusahaan ini telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019.

Mayoritas saham PT KUFI, yakni sebesar 85%, dimiliki oleh perusahaan asing bernama Green Mobile Limited yang berbasis di Hong Kong, dengan nilai investasi sebesar Rp 12,75 miliar. Sedangkan sisanya, yakni 15% saham dengan nilai Rp 2,25 miliar, dimiliki oleh perusahaan lokal bernama PT Teknologi Tropis Indonesia (PT TTI).

Adapun jajaran direksi dan komisaris PT KUFI saat ini adalah sebagai berikut:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Apakah Alquran Termasuk Makhluk?
0 Suka, 0 Komentar, 31 Mei 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?