Tampang

Ramai Pinjaman Online Ilegal Masih Berkeliaran, Masyarakat Terjebak Bunga Tinggi dan Teror Penagih

20 Mei 2025 21:28 wib. 28
0 0
ilustrasi korban pinjaman online ilegal mendapat teror dari debt collector
Sumber foto: Google

Tampang.com | Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan razia terhadap layanan keuangan digital ilegal, pinjaman online (pinjol) tanpa izin masih saja beredar luas di tengah masyarakat. Bahkan, modus yang digunakan kini semakin halus namun berujung pada bunga mencekik dan teror penagihan yang meresahkan.

Modus Baru, Akses Lama

Banyak aplikasi pinjol ilegal menyamar sebagai aplikasi keuangan biasa atau menawarkan pencairan dana cepat tanpa syarat. Namun setelah dana diterima, pengguna disodorkan bunga harian yang bisa mencapai 30% dan tenggat pelunasan tidak sampai seminggu.

“Saya pikir ini aplikasi resmi karena tampilannya profesional. Setelah cair, saya ditekan bayar dua kali lipat dalam 5 hari,” ujar seorang korban di Surabaya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?