Tampang.com | Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan razia terhadap layanan keuangan digital ilegal, pinjaman online (pinjol) tanpa izin masih saja beredar luas di tengah masyarakat. Bahkan, modus yang digunakan kini semakin halus namun berujung pada bunga mencekik dan teror penagihan yang meresahkan.
Modus Baru, Akses Lama
Banyak aplikasi pinjol ilegal menyamar sebagai aplikasi keuangan biasa atau menawarkan pencairan dana cepat tanpa syarat. Namun setelah dana diterima, pengguna disodorkan bunga harian yang bisa mencapai 30% dan tenggat pelunasan tidak sampai seminggu.
“Saya pikir ini aplikasi resmi karena tampilannya profesional. Setelah cair, saya ditekan bayar dua kali lipat dalam 5 hari,” ujar seorang korban di Surabaya.