Teror Digital dan Ancaman Sosial
Kasus teror penagihan masih marak terjadi, mulai dari pesan ancaman, sebar data ke kontak, hingga intimidasi lewat media sosial. Debt collector dari aplikasi ilegal ini kerap mengakses data pribadi pengguna seperti daftar kontak, galeri foto, dan lokasi—meski hal itu melanggar privasi dan hukum.
Beberapa korban bahkan melaporkan kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan psikologis akibat teror yang dilakukan pihak penagih.
OJK dan Kominfo Perketat Pengawasan
OJK bersama Kominfo telah memblokir lebih dari 6.000 aplikasi pinjol ilegal sejak 2021, namun versi baru terus bermunculan. OJK mengingatkan masyarakat agar hanya meminjam melalui aplikasi yang terdaftar resmi dan bisa dicek lewat situs atau aplikasi OJK.